pam-jaya-dan-kejati-dki-jakarta-berkolaborasi-dalam-transisi-kontrak-konsesi-dan-percepatan-pembangunan-spam-mNCup

PAM JAYA DAN KEJATI DKI JAKARTA BERKOLABORASI DALAM TRANSISI KONTRAK KONSESI DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN SPAM

Rabu, 29 Juni 2022, PAM JAYA melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Hotel Gran Melia Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.

Koordinasi dan kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi Transisi Kontrak Konsesi dan percepatan pengembangan SPAM di DKI Jakarta.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKI Jakarta Herry Hermanus Horo yang turut hadir mengatakan, pihaknya siap mendukung dan mengawal percepatan pembangunan PAM JAYA untuk mencapai target 100 persen cakupan pelayanan pada 2030.
Direktur Utama PAM JAYA Syamsul Bachri mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan menjadi 100 persen, dibutuhkan kesiapan dan kekuatan 100 persen.

“Kami sudah pernah melakukan survei internal, dan 100 persen karyawan menyatakan siap mencapai target itu saat melakukan pelayanan langsung pada 2023 nanti,” ucap Syamsul Bachri.

Syamsul menambahkan, pada 1 Februari 2023 nanti, PAM JAYA akan mulai melaksanakan 100 persen pelayanan air perpipaan di DKI Jakarta. Dan, saat ini, setiap komponen karyawan PAM JAYA telah bekerja keras dalam masa transisi dan transformasi.

Syamsul melanjutkan, selama ini sebanyak sekitar 32 persen masyarakat DKI Jakarta masih melakukan eksploitasi air tanah untuk bisa memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

“Hari ini, sebanyak 12.000 liter per detik air tanah kita digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan itu bisa mengakibatkan Jakarta tenggelam. Maka, cakupan pelayanan 100 persen adalah salah satu ikhtiar kita menyelamatkan Jakarta,” tambahnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Zona Bebas Air Tanah, telah menegaskan pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023. Terdapat 12 area dan 9 kawasan yang dilarang untuk menggunakan air tanah.

Share this Post

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar