LISTRIK FASUM APARTEMEN TANGGUNG JAWAB PENGHUNI
"Jadi, bukan cuma dikenakan biaya listrik unitnya saja, tetapi seluruhnya termasuk fasilitas umum menjadi tanggung jawab bersama," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Agoes Triboesono, di Jakarta, Kamis (11/1).
Hal ini diungkapkan Agoes menanggapi sengketa antara penghuni apartemen atau rumah susun (rusun) dan pihak pengelola terkait penetapan biaya listrik.
Menurut Agoes, persoalan listrik apartemen sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas.
Agoes menjelaskan, inti dari aturan tersebut adalah PT PLN hanya mengalirkan listrik sampai gardu listrik apartemen, sedangkan pihak yang menyalurkan listrik ke unit-unit apartemen adalah pengelola apartemen.
Oleh karena itu, katanya, PLN hanya akan menagih pemakaian listrik berdasarkan penggunaan yang tertera pada alat ukur di gardu kepada pengelola apartemen.
Sementara, penagihan listrik kepada para pemilik unit apartemen dilakukan pengelola apartemen, pengembang, atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Agoes mengatakan, penagihan biaya kepada pemilik tak hanya mencakup pemakaian listrik di setiap unit, melainkan juga pemakaian listrik untuk fasilitas umum di dalam kawasan apartemen tersebut.
Itu sebabnya, kata Agoes, tarif yang dikenakan kepada para pemilik unit apartemen berbeda dengan listrik perumahan pada umumnya. Biaya listrik yang ditanggung pemilik apartemen menjadi lebih besar dibandingkan dengan perumahan pada umumnya.
"Jika bukan penghuni, lalu siapa yang harus membayar fasilitas umum seperti listrik taman, lift, dan lainnya. Itu semua jadi satu. Makanya hitungnya bukan per Kwh lagi," tegas Agoes.
Selain listrik juga dengan layanan air, kata Agoes, di mana perusahaan air minum (PDAM) tidak melayani hingga ke unit-unit apartemen karena pengelolaan operasional distribusi air minum dari meter induk sampai ke meter unit penghuni dan penagihan ke penghuni diserahkan kepada pengelola.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 91 tahun 2017 tentang tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum.
Saat ini terjadi sengketa antara penghuni dengan pengelola terjadi di sejumlah apartemen di Jakarta, misalnya, sengketa penghuni dengan pengelola terjadi di Apartemen Gading Resort Residences, Kalibata City, dan Green Pramuka City. Sengketa sejenis juga terjadi pada apartemen di berbagai kota lain.
Sumber: ANTARA
Sumber http://www.beritasatu.com/bisnis/472847-listrik-fasum-apartemen-tanggung-jawab-penghuni.html
Tinggalkan Komentar